Thursday, June 23, 2011
Pasar Modal
A. Pasar Modal
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.
Ini merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, ia memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Di Indonesia, terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
a. Badan Pengawas Pasar Modal
b. Bursa efek
c. Perusahaan efek
Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena menjalankan dua fungsi, yaitu
Sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain
Menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
Mesi demikian, kita sering mendengarIndeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah di level rendah.
Hampir setiap saat kita membaca surat kabar, melihat berita televisi tak lepas dari bagian yang sangat penting dalam kehidupan kita sehari-hari, terutama yang selalu menayangkan perkembangan pasar modal(terutama IHSG).
Akhir-akhir ini, pasar modal menjadi isu penting dalam perjalanan ekonomi kita. Kita dapat melihat negara China, hampir sebagian besar penduduknya ikut terlibat dalanm perdagangan saham, bahkan para petani di sana ikut jual beli saham. Akan tetapi, ditengah hiruk pikuknya pemberitaan, banyak masyarakat kita yang belum tahu tentang hal tersebut.
Mempunyai banyak fungsi, secara makro ekonomi sebagai sarana pemerataan pendapatan. Masyarakat dapat menikmati keuntungan dari perusahaan walaupun mereka bukan pendiri atau pengelola, yaitu dengan membeli saham perusahaan tersebut. Sehingga keuntungan perusahaan dapat dinikmati masyarakat umum dengan bantuan pasar modal.
Bagi perusahaan, pasar modal juga memberikan keuntungan besar, yaitu untuk mengembangkan usahanya (ekspansi) dengan menggunakan dana dari hasil penjualan saham di pasar ini tanpa harus hutang ke Bank yang bunganya cukup besar, dengan syarat yang rumit.
Pasar ini juga sebagai Leading Indicator perekonomian suatu negara, jika kondisinya baik atau berkembang, maka ekonomi suatu negara tersebut juga akan baik (tidak berlaku mutlak).
Mengingat begitu pentingnya pasar modal seperti tersebut diatas, hendaknya kita memahami seluk beluknya dan turut melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bukankah kita tidak ingin peluangini didominasi oleh pemain asing, sedangkan kita sebagai tuan rumah hanya sebagai penonton saja?
B. Mekanisme Kerja Bursa Efek
Penjualan dan pembelian surat berharga (efek) di bursa efek disebut pula dengan perdagangan di pasar sekunder (secondary market). Adapun perdagangan di pasar primer, atau bisa juga disebut pasar perdana, terjadi saat pertama kali surat berharga diperjualbelikan oleh perusahaan yang menerbitkan surat berharga (emitten) dan investor. Jual beli di bursa efek hanya dapat dilakukan melalui perusahaan pialang yang resmi menjadi anggota bursa. Apabila resmi telah menjadi anggota bursa, berarti perusahan yang bersangkutan telah menyetorkan modal dan memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan untuk melayani masyarakat sebagai perantara perdagangan efek.
Perusahaan efek memiliki wakil di bursa efek yang biasa disebut pialang. P:ialang akan melakukan transaksi atas dasar order/amanat dari investor, baik untuk menjual maupun untuk membeli. Pialang dapat pula memberikan anjuran/nasihat sehubungan dengan investasi pemodal. Atas jasanya itu maka investor wajib membayar biasa komisi kepada pialang.
Saham yang diperdagangkan di bursa efek ditentukan dalam satuan perdagangan yang disebut lot. Satu lot terdiri atas 500 saham. Dengan demikian jumlah minimal yang diperdagangkan sekurang-kurangnya harus berjumlah 500 saham (1 lot) dan kelipannya. Namun bagi investor yang memiliki saham di bawah satu lot dapat memperdagangkan sahamnya di pasar negosiasi. Harga efek ditentukan oleh penawaran dan permintaan pasar.
Sebelum investor melakukan jual beli di bursa efek, maka investor harus membuka rekening di satu atau beberapa perusahaan efek. Dengan pembukaan rekening tersebut maka secara resmi investor tercatat sebagai nasabah dan data identitas investor tercatat dalam pembukuan perusahaan efek. Bersamaan dengan pembukaan rekening ini, investor menandatangani perjanjian dengan perusahaan efek yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Di semua bursa berlaku prinsip “good delivery” . Maksudnya adalah setiap efek yang diperdagangkan adalah efek-efek yang siap untuk diserahkan. Hal yang sama juga berlaku bagi penjual. Ada jaminan bahwa penjual akan mendapkan hasil dari penjualannya.
Prinsip ini disebut dengan istilah “good fund”. PT KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia) dan PT KSEI (Kostudian Sentral Efek Indonesia) telah menjamin semua transaksi yang terjadi di bursa efek sehingga kegagalan untuk melakukan kedua prinsip di atas tidak akan terjadi.
Keuntungan yang timbul atas jual beli saham ialah capital gain dan deviden. Capital gain adalah keuntungan adalah keuntungan dari hasil jual beli saham. Deviden adalah keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Selain itu ada risiko yang muncul dari perdagangan saham, yaitu capital loss dan risiko likuiditas. Kerugian akibat jual beli saham disebut capital loss. Jika perusahaan mengalami kebangkrutan maka hak klaim dari pemegang saham menjadi prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi. Apabila masih ada sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan, maka akan dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan,maka pemegang saham tidak akan menerima apa-apa. Hal ini merupakan risiko terberat yang harus ditanggung oleh pemegang saham. Oleh karena itu pemegang saham dituntut untuk terus mengikuti perkembangan dari perusahaan yang sahamnya ia miliki.
kalo mau yang versi wordnya bisa di unduh di sini
0 comments:
Post a Comment