APBN DAN APBD
A. Pengertian, Fungsi, serta tujuan APBN/ APBD
1. Pengertian APBN dan APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Fungsi APBN dan APBD
a. Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
b. Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
c. Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
d. Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
e. Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
f. Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
3. Tujuan APBN
sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian, untuk mencapai kemakmuran masyarakat.
4. Prinsip penyusunan APBN :
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
a. Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
b. Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
c. Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
B. Sumber Penerimaan APBN dan APBD
Penerimaan negara berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
Jenis-jenis sumber pendapatan negara (pemerintah pusat) :
I. Penerimaan dalam negeri
1. Penerimaan perpajakan.
Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri
dan pajak perdagangan internasional.
(a) Pajak dalam negeri. Terdiri atas :
- pajak penghasilan
- pajak pertambahan Nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
(PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), cukai, serta pajak lainnya.
(b) Pajak perdagangan internasional. Terdiri atas :
- bea masuk
- pajak/ pungutan ekspor
2. Penerimaan Bukan Pajak
(a) Penerimaan Sumber Daya Alam (SDA), terdiri atas: migas (minyak bumi dan gas alam, nonmigas (pertambangan umum, kehutanan, perikanan, dsb),
(b) laba Badan Usaha Milik Negera (BUMN)
(c) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya.
II. Hibah. Hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, sumbangan swasta dan pemerintah luar negeri.
Jenis-jenis sumber penerimaan pemerintah daerah diklasifikasikan menjadi dua yaitu pendapatan daerah dan pembiayaan.
Pendapatan daerah merupakan hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan. Termasuk dalam kelompok ini yaitu :
1) Pendapatan Asli Daerah;
2) Dana Perimbangan;
3) Pinjaman Daerah;
4) Lain-lain Penerimaan yang sah;
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sumber-sumber PAD ;
a. Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Jenis pajak daerah ada dua yaitu ;
- Pajak daerah yang dipungut oleh provinsi, meliputi: pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
- Pajak daerah yang dipungut oleh Kabupaten/Kota meliputi: pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan galian golongan C, dan pajak parkir.
b. Retribusi daerah. Retribusi daerah adalah pungutan pemerintah daerah kepada orang atau badan berdasarkan norma-norma yang ditetapkan retribusi berhubungan dengan jasa timbal (kontraprestasi) yang diberikan secara langsung atas permohonan dan untuk kepentingan orang atau badan yang memerlukan, baik prestasi yang berhubungan dengan kepentingan umum maupun yang diberikan oleh pemerintah.
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
d. Lain-lain PAD yang sah meliputi: hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan, ataupun bentuk lain akibat dari penjualan/ pengadaan barang/jasa oleh daerah.
Dana Perimbangan
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan terdiri atas:
a. dana bagi hasil, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
b. dana alokasi umum, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
c. dana alokasi khusus, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Pinjaman Daerah
adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan;
Lain-lain pendapatan daerah
bertujuan memberi peluang kepada daerah untuk memperoleh pendapatan selain pendapatan dari PAD, dana perimbangan, dan pinjaman daerah. Lain-lain pendapatan terdiri dari hibah dan dana darurat. Hibah adalah penerimaan daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang/jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali. Sedangkan dana darurat adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah yang mengalami bencana nasional, peristiwa luar biasa, dan atau krisis solvabilitas.
II. Pembiayaan.
Meliputi : Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah, Penerimaan Pinjaman Daerah, Dana
Cadangan Daerah, dan Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
Kalo mau yang versi Wordnya bisa download di sini
0 comments:
Post a Comment